|
BANK LAMPUNG
(PD. Bank Pembangunan Lampung)
yang resmi beroperasi tanggal 31 Januari 1966 berdasarkan
izin usaha Menteri Usaha Bank Sentral No. Kep. 66/UBS/1965 dan
berlandaskan Peraturan Daerah No. 8/PERDA/II/DPRD/73 didirikan
dengan maksud membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan
pembangunan daerah di segala bidang dan sebagai salah satu sumber
pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Kemudian
Bank Pembangunan Daerah Lampung merubah status dari Perusahaan
Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan Peraturan
Daerah Lampung Nomor 2 Tahun 1999 tanggal 31 Maret 1999 dan Akta
Notaris Soekarno, SH Nomor 5 tanggal 3 Mei 1999 yang telah
disyahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.C-8058
H.01.04 Tahun 2001 tanggal 6 Mei 1999.
Sejalan dengan
perkembangan kegiatan perekonomian dan perbankan, guna
meningkatkan permodalan bank, daya saing, perluasan produk dan
usaha bank serta dalam rangka memberi kesempatan pada masyarakat
untuk ikut berpatisipasi dalam pemilikan saham, dengan tetap
memperhatikan fungsinya sebagai Bank Umum dan pemegang Kas Daerah,
|