Dalam rangka memitigasi risiko kredit pegawai yang diberikan baik kredit yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Swasta, maka pada tanggal 25 Januari 2010 telah dilakukan penandatangan perjanjian kerja sama antara Bank Lampung dengan PT. Asuransi Sarana Lindung Upaya, guna mengcover kemungkinan timbulnya risiko kecelakaan terhadap debitur baik meninggal dunia maupun cacat tetap dan risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)..
"SELAMAT DAN
SUKSES UNTUK BANK LAMPUNG"