Kredit Tambahan Penghasilan Pegawai

Kredit Tambahan Penghasilan Pegawai untuk ASN dan Non ASN (Sertifikasi)

FITUR PRODUK KREDIT

 

No

Fitur Produk

Keterangan

1

Calon Debitur/ Debitur

ASN (PNS dan PPPK) Daerah

2

Jangka Waktu Kredit

Maksimum 1 (satu) tahun anggaran berjalan pada masing-masing Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten se Provinsi Lampung

3

Jaminan Utama

Tambahan Penghasilan berupa Tunjangan Kinerja/Upah Pungut/Insentif debitur sebagai sumber pengembalian kredit

4

Jaminan Tambahan

Salah satu Asli SK Kepangkatan/Jabatan Terakhir

 

PERSYARATAN KREDIT

  1. Debitur/Calon Debitur merupakan ASN Daerah se-Provinsi Lampung;
  2. Melampirkan Asli salah satu SK Kepangkatan/Jabatan Terakhir, dalam hal SK ditandatangani secara elektronik (SK Digital), petugas Bank wajib melakukan verifikasi keaslian dan keabsahan SK dimaksud dengan melampirkan bukti validasi yang sah;
  3. Melampirkan Rekening Koran sebagai bukti penerimaan Tunjangan Kinerja/Upah Pungut/Insentif;
  4. Melampirkan Fotocopy KTP Debitur dan Suami/Istri/Anak/Orangtua;
  5. Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  6. Melampirkan Pas foto Pemohon dan Suami/Istri/Anak/Orangtua ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;
  7. Membuat surat kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening tabungan sebagai pembayaran angsuran;
  8. Membuat Surat Pernyataan debitur tidak akan memindahkan pembayaran Tunjangan Kinerja/Upah Pungut/Insentif sampai dengan kredit dinyatakan lunas oleh Bank;
  9. Surat Kuasa kepada Bank untuk memberikan surat perintah membayar kepada Bank lain dengan tujuan untuk pembayaran angsuran kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung apabila dikemudian hari sumber penghasilan/tunjangan-tunjangan terkait dipindahkan ke Bank lain.

FITUR PRODUK KREDIT

 

No

Fitur Produk

Keterangan

1

Calon Debitur/ Debitur

Guru/Dosen (ASN maupun NON ASN) yang mendapat tunjangan sertifikasi pendidik yang dibayarkan melalui rekening Bank Lampung atau telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Lampung.

2

Jangka Waktu Kredit

Max 10 tahun atau sesuai kontrak kerja dan/atau max 6 (enam) bulan sebelum masa pensiun.

3

Jaminan Utama

Tunjangan sertifikasi sebagai sumber pengembalian kredit.

4

Jaminan Tambahan

Sertifikat Pendidik.

 

PERSYARATAN KREDIT

  1. Debitur/Calon Debitur merupakan Guru/Dosen (ASN maupun NON ASN) yang mendapatkan tunjangan sertifikasi pendidik yang pembayarannya wajib melalui rekening Bank Lampung atau telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Lampung;
  2. Mengisi Form Permohonan Kredit;
  3. Melampirkan bukti Sertifikat Pendidik;
  4. Melampirkan Rekening Koran sebagai bukti penerimaan Tunjangan Sertifikasi;
  5. Melampirkan Fotocopy KTP Pemohon dan Suami/Istri/Anak/ Orangtua;
  6. Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  7. Melampirkan Pas foto Pemohon dan Suami/Istri/Anak/Orangtua ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;
  8. Surat Kuasa kepada Bank Lampung untuk mendebet rekening tabungan sebagai pembayaran angsuran;
  9. Surat Pernyataan debitur tidak akan memindahkan pembayaran Tunjangan Sertifikasi sampai dengan kredit dinyatakan lunas oleh Bank;
  10. Surat Kuasa kepada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung untuk memberikan surat perintah membayar kepada Bank lain dengan tujuan untuk pembayaran angsuran kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung apabila dikemudian hari sumber penghasilan/tunjangan dipindahkan ke Bank lain;